Tim gabungan Area Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hiswana Migas, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas ESDM saat Sidak SPBU di By Pass, Padang, Senin, (7/9/2026).
ORATOR.ID - Sales Area Manajer (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Sumbagut Fakhri Rizal mengatakan sebanyak 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sanksi hingga September 2026.
"SPBU yang diberikan sanksi telah dilakukan pembinaan, sedangkan enam SPBU telah alih kelola ke Pertamina retail. Selain itu, sekira 5 hingga 6 ribu kendaraan telah dilakukan pemblokiran," kata Fakhri, saat inspeksi mendadak (Sidak) SPBU di Padang, Senin, (7/9/2026).
Kanit Subdit IV Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus mengatakan saat pengecekan ada temuan Barcode dan pelat nomor kendaraan yang berbeda.
"Kami selalu komitmen dalam menindak penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi. Oleh karena itu, kami tetap menindak lanjutinya sesuai arahan dari pimpinan," pungkas Firdaus.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas DPC Sumbar Ridwan Hosen mengatakan pemilik SPBU supaga menginstruksikan operatornya agar menyalurkan BBM sesuai aturan.
Ia pun berharap disparitas harga BBM diperkecil.
"Kami mengimbau teman-teman SPBU menginstruksikan kepada petugas SPBU supaya benar benar menyalurkan BBM sesuai Barcode, dan nomor polisi," ucap Ridwan. (OID)