ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun 2025/2026, sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026/2027, di ruang sidang utama Senin, (31/8/2026).
"Masa sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD," kata Muharlion, saat memimpin sidang.
Pada rapat paripurna itu, dilaksanakan penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang ke III DPRD Kota Padang tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Juli 2026 kepada Walikota Padang.
"Setiap penutupan masa sidang disampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang selama masa sidang tersebut, sebagai bahan evaluasi dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk menetapkan kebijakan bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dprd kota padang untuk masa–masa mendatang," ucapnya.
Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Padang.
Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan komisi menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD Kota Padang, sedangkan penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi diserahkan kepada Walikota Padang Fadly Amran.
Selanjutnya penyerahan laporan reses masa sidang III tahun 2026 oleh sekretaris DPRD Kota Padang kepada pimpinan DPRD Kota Padang.
Pimpinan sidang menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja komisi I sampai komisi IV DPRD Kota Padang dan laporan reses pada masa sidang III tahun 2026 kepada Walikota untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menandatangani berita acara letika rapat paripurna.
"Bahan-bahan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan. Kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan laporan kegiatan serta produk yang telah dihasilkan dewan selama masa sidang III tahun 2026, dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi dan wewenangnya," sebut Muharlion.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan dalam rangka menjalankan pemerintahan khususnya dalam pembentukan regulasi di daerah, sampai dengan akhir masa sidang III ini ditetapkan peraturan daerah, adalah:
1. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan. 2. Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan 3. Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Ia menyampaikan, beberapa peraturan daerah yang telah diberikan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah, adalah:
Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Padang.
1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan 2. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
"Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan 5 Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah," ulas Fadly.
Ia menyebutkan, yang terakhir namun tidak kalah penting adalah Rancangan Peraturan Daerah yang dapat segera dipakati bersama yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
"Ranperda Pengelolaan Sampah supaya memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya," tutup Fadly.
Wali Kota Padang Fadly Amran menandatangani berita acara saat rapat paripurna di DPRD Kota Padang.
Pada kegiatan itu, DPRD Kota Padang juga menggagendakan rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan paripurna KUA dan PPAS tahun anggaran 2027. (ADV)