| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, serta Wali Kota Fadly Amran, saat rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda, Senin, (21/9/2026). |
ORATOR.ID - DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang utama, Senin (21/9/2026). Ketiga Ranperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah kota setempat.
"Kami akan membahas ketiga Ranperda tersebut sesuai dengan tahapan masa sidang. Setelah itu, pembahasan akan dilakukan secara internal dan OPD terkait," kata Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, yang memimpin rapat paripurna itu.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Perubahan keempat atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang; Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi; dan Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.
| Suasana saat rapat paripurna penyampaian wali kota terhadap tiga Ranperda, Senin, (21/9/2026). |
"Semoga ketiga Ranperda yang telah disampaikan oleh wali kota tersebut bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan jadwal penetapannya setelah dilakukan pembahasan tersebut," ucap Muharlion, didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan Ranperda tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, mendukung pembangunan dan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penanaman modal dan kemudahan investasi, serta meningkatkan pelayanankepada masyarakat melalui badan usaha milik daerah.
| Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Ranperda usulan saat rapat paripurna Senin, (21/9/2026). |
"Kami berharap ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku dalam masa sidang ini. Mudah-mudahan seluruh pembahasan dapat berjalan secara lancar dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ucap Fadly.
Ia menyebutkan, terhadap Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, dalam rangka mewujudkan Kota Padang sebagai salah satu kota gastronomi.
"Diperlukan penguatan secara komprehensif, tidak hanya dari sisi pelaku usaha ekonomi kreatif, tetapi juga dari sisi regulasi dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," sebutnya.
| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, serta Wali Kota Fadly Amran, saat rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda, Senin, (21/9/2026). |
Ia menambahkan, terhadap Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, yakni pemberian insentif dan kemudahan berusaha merupakan instrumen kebijakan fiskal dan nonfiskal yang efektif untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"Insentif fiskal dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara itu, kemudahan berusaha dapat diberikan melalui penyederhanaan prosedur perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial lainnya," ulas Fadly.
Ia mengakhiri, terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri, yakni perusahaan tersebut merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang aneka usaha.
| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wali Kota Fadly Amran, saat diwawancara setelah rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda, Senin, (21/9/2026). |
"Pengembangan usaha merupakan langkah penting yang perlu dilakukan, tidak hanya sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan publik yang ditugaskan oleh pemerintah daerah," pungkas Fadly. (ADV)