| Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh (tengah) didampingi Ketua PJKIP Sumbar Almudazir (kanan) dan wartawan Ikhwan (kiri), saat diskusi di Padang, Minggu, (2/8/2026). |
ORATOR.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh mengatakan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jangan sampai mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Restrukturisasi skala besar ini sebuah langkah strategis. Tapi, jangan sampai menghilangkan hak para pegawai, dan berujung PHK," kata Rahmat, saat diskusi dengn dengan awak media pada salah satu kafe di kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Minggu (2/8/2026) siang.
Ia melanjutkan, kebijakan efisiensi pemerintah menata seribuan entitas BUMN menjadi sekitar 250 perusahaan supaya terlaksana secara profesional dan terarah.
"Efisiensi BUMN adalah sebuah pekerjaan berat yang membutuhkan pengelolaan profesional, jadi tidak sekadar pemotongan anggaran semata," ungkap Rahmat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
Ia mengakhiri, perusahaan BUMN tersebut supaya memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerjanya.
"Transformasi ini agar melahirkan BUMN yang profesional, efisien, dan berdaya saing tinggi dan menciptakan korporasi negara yang lebih lincah, sehat, dan transparan," pungkas Rahmat, Fraksi PKS. (OID)