| Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar saat mengamankan 21 orang diduga terlibat kasus Judol, Jumat, (24/7/2026). |
ORATOR.ID - Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan mengatakan Tim Khusus (Timsus) Subdit Siber Ditreskrimsus menangkap 21 orang diduga terlibat kasus judi online (Judol), Jumat, (24/7/2026).
"Penangkapannya pada tiga lokasi di Kota Padang. Timsus mengamankan 21 orang," kata Andry, via Whatsapp, Sabtu, (25/7/2026).
Andry menyebutkan, tiga lokasi tersebut di Surau Gadang, Nanggalo pukul 01.30 WIB, Kurao Siteba, Nanggalo 02.40 WIB dan Parak Laweh, Lubukbegalung, 05.30 WIB.
"Barang bukti yang diamankan ada puluhan unit handphone berbagai merek, seperti Oppo, Iphone Samsung, Realme dan merek lainnya," sebut Andry.
Ia mengakhiri, modus operandinya adalah menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dengan cara menyebarluaskan link yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
"Para pelaku terjerat Pasal 426 ayat 1 butir a dan/atau butir b Juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Andry. (OID)