Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Muhidi saat pertemuan dengan Komisioner KPID, Jumat, (10/7/2026) malam.
ORATOR.ID - Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Muhidi mengatakan penyiaran konten lokal perlu regulasi khusus. Namun, harus dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Sehingga pengawasan dan penguatan konten lokal bisa menjadi lebih meningkat," kata Muhidi, melalui rilis yang diolah, Sabtu, (11/7/2026).
Ia melanjutkan, regulasi khusus tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan di daerahnya dan mesti dilakukan pembahasan lebih mendalam.
"Regulasi ini sangat penting karena menjaga budaya Minangkabau salah satunya lewat lembaga penyiaran," ucap Muhidi, menyampaikan itu saat pertemuan dengan Komisioner KPID Sumatra Barat, Jumat, (10/7/2026) malam.
Sementara itu, Ketua KPID Sumatra Barat Yusrin Tri Nanda mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar tidak bisa dilanjutkan pada tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menambahkan, emendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal.
"Salah satu solusi supaya Sumatra Barat memiliki regulasi penyiaran lokal adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran, sebagai payung hukum alternatif," ungkapnya. (OID)