| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi wakil ketua Osman Ayub dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir saat memimpin rapat paripurna Jumat, (17/7/2026). |
ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 di ruang sidang utama, Jumat, (17/7/2026).
Pada paripurna tersebut DPRD Kota Padang menetapkan Ranperda Perubahan APBD 2026 setelah Fraksi-fraksi menyetujui rancangan Ranperda.
"Semua fraksi menyetujui Perubahan APBD 2026. Persetujuan perubahan APBD sebagai awal pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah," kata Muharlion, memimpin rapat paripurna.
Ia melanjutkan, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran tersusun secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat yang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyaksikan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, menandatangani berita acara saat rapat paripurna, Jumat, (17/7/2026).
"Hal ini menunjukkan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan APBD yang akuntabel, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat," sebut Muharlion.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB-UMMAT Zalmadi mengatakan pembahasan Perubahan APBD 2026 merupakan pelajaran penting karena pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan berbagai regulasi baru, termasuk kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
"Kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Roda pemerintahan harus dihadapkan dengan berbagai regulasi-regulasi baru," ucapnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir memegang dokumen didampingi wakil ketua Osman Ayub, Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar, saat paripurna Jumat, (17/7/2026).
Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Wali Kota terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 yang disampaikan Wali Kota Padang Maigus Nasir, meliputi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
"Pada sektor pendapatan daerah Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun," kata Maigus.
Ia menambahkan pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menandatangani berita acara saat rapat paripurna, Jumat, (17/7/2026).
"Selain itu, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp1,5 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah," ungkapnya.
Maigus melanjutkan, dari sisi belanja daerah, total belanja daerah dalam rancangan APBD 2027 direncanakan sebesar Rp2,7 triliun.
"Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun, belanja modal sebesar Rp118,3 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar," ulasnya.
Selain itu, sambung Maigus, dari sisi pembiayaan daerah, pemerintah memperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima laporan dari salah seorang juru bicara fraksi saat rapat paripurna, Jumat, (17/7/2026).
"Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp87,3 miliar," bebenya.
Ia menyebutakn, dengan demikian postur rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2027 menjadi berimbang. Seluruh materi yang telah disampaikan supaya dibahas secara mendalam bersama DPRD,
"Sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat, menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Maigus. (ADV)