arrow_upward

Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Dua Operator Alat Berat Tambang Emas Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 : 11:49 PM

Tim khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita alat berat saat menangkap dua pelaku diduga terlibat tambang emas ilegal di Solok Selatan, Senin, (27/7/2026).



ORATOR.ID - Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan mengatakan Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimsus  menangkap dua orang diduga terlibat kasus tambang emas ilegal  di Kabupaten Solok Selatan, Senin, (27/72026).


"Mereka berinisial J, usia 35 tahun, dan N, usia 27 yang merupakan operator alat berat," kata Andry Kurniawan, via Whatsapp, Senin,  malam


Ia melanjutkan, kedua pelaku itu sedang melakukan penambangan emas tanpa izin atau PETI menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.


"Barang buktinya ekskavator  merek Zoomlion PC 60 warna hitam dan kunci kontak, kemudian karet sintetis warna Hijau, dan karet sintetis warna Merah," ujarnya.


Ia menyebutkan, para pelaku terjerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dena paling banyak Rp 100 miliar. Brang buktinya kami titip di Polres Solok Arosuka," tutup Andry. (OID)