arrow_upward

Ketua DPRD Kota Padang; Perda Adat Beri Landasan Hukum Lembaga Adat

Sabtu, 06 Juni 2026 : 8:45 PM



ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap penguatan lembaga adat.


"Perda ini memberikan kepastian hukum bagi eksistensi lembaga adat yang selama ini menjadi salah satu pilar kehidupan sosial masyarakat Minangkabau. Selain itu, juga mendukung Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Niniak Mamak, dan Bundo Kanduang," kata Muharlion, saat rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi tentang Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau di ruang sidang utama, Sabtu (6/6/2026).


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub saat rapat paripurna Sabtu, (6/6/2026).



Fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang memberikan pendapat akhirnya terkait betapa pentingnya Ranperda tersebut disahkan menjadi perda. Fraksi PKS menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya. 


Selain itu, Fraksi PKS menyarankan pemerintah daerah  supaya melaksanaka  program-program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menerima laporan dari Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, saat rapat paripurna Sabtu, (6/6/2026).



"Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri. Pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Padang Rafdi.


Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan regulasi Perda tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah berlandaskan agama dan budaya. Perda tersebut mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, termasuk menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat memimpin rapat paripurna, Sabtu, (6/6/2026).


"Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," ucap Fadly. 


Tokoh Adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengatakan implementasi Perda ini supaya diperkuat dengn regulasi di tingkat nagari, sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyimak Wali Kota Fadli Amran menyampaikan sambutan saat rapat paripurna Sabtu, (6/6/2026).



"Perda ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang," tutur Dasman. 


Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah dilaksanakan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Padang secara efektif, dari tanggal 9 hingga 12 Desember 2025, dilanjutkan kembali pada 14 April 2026. 


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima laporan penyampaian fraksi saat rapat paripurna Sabtu, (6/6/2026).


"Mekanisme pembahasan melalui rapat internal, rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait dan Ketua-ketua KAN se-Kota Padang untuk memantapkan hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang dimaksud,” pungkas Mulyadi. (ADV)