arrow_upward

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD 2025

Senin, 15 Juni 2026 : 8:59 PM

Ketua DPR Kota Padang Muharlion saat memimpin rapat paripurna, Senin, (15/6/2026).


ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna di ruang sidang utama gedung dewan setempat, Jalan By Pass, Sungai Sapih, Kuranji Kota Padang, Senin, (15/6/2026). Rapat paripurna itu membahas sejumlah  agenda. 


Agenda pertama, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Agenda kedua, Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026. 


Agenda ketiga, Penyampaian Wali Kota Padang tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. 

Agenda keempat, Rapat Paripurna Internal Pembentukan Pansus tentang PKUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.


Pansus gabungan DPRD Kota Padang, Pansus I hingga Pansus IV menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, wakil ketua Mastilizal Aye, dan didampingi Jupri, ketika menerima dokumen pembahasan saat rapat paripurna, Senin, (15/6/2026). 



"Rapat paripurna ini memiliki arti strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Kami mengapresiasi seluruh anggota Pansus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah bersama-sama melakukan pembahasan LKPD 2025,” kata Muharlion.


Fraksi PDI Perjuangan- PPP, menilai laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD ini memiliki makna strategis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.


“Kami mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dengan 12 kali di antaranya diperoleh secara berturut-turut. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” kata juru bicara fraksi tersebut.


Sejumlah Anggota DPRD Kota Padang mengikuti rapat paripurna, Senin, (15/6/2026).


Fraksi PDI Perjuangan – PPP menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 


Fraksi Gerindra menegaskan bahwa WTP tidak boleh hanya dimaknai sebagai prestasi administratif. Selain itu, menyoroti rendahnya serapan DAK, potensi kebocoran pendapatan, serta tingginya SiLPA, dan meminta pengawasan lebih ketat.


“WTP adalah standar kepatuhan administratif, tetapi tantangan sesungguhnya adalah bagaimana anggaran berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima dokumen pembahasan dari Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat rapat paripurna, Senin, (15/6/2026).


Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan terdapat penyesuaian pada struktur KUA-PPAS APBD TA 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,03 triliun, sebelumnya Rp1,02 triliun pada APBD awal 2026. 


Sementara itu, pendapatan transfer sebesar Rp2,02 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp1,53 triliun. “Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” kata Fadly.


Fadly menyebutkan, disisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang juga melakukan penyesuaian terhadap APBD perubahan 2026. Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp2,46 triliun.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat rapat paripurna Senin, (15/6/2026).


“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp 507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun,” sebutnya.


Belanja modal Rp518,61 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp220,93 miliar, belanja tidak terduga Rp14,77 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp8,31 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar nol rupiah.


“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” ujarnya.


Sejumlah pejabat Forkopimda menghadiri rapat paripurna Senin, (15/6/2026).


Fadly menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah ditetapkan menjadi Perda.


Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi DPRD Kota Padang, sehingga Pemerintah Kota Padang meraih kembali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025,” tutupnya. (ADV)