| Gedung Universitas Pertamina di Jakarta Selatan. |
ORATOR.ID - Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman mengatakan angka perlindungan terhadap korban kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timu, Jawa Barat, tidak muncul secara tiba-tiba.
Pemerintah memastikan ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan hingga Rp90 juta, disalurkan secara sinergis melalui PT Jasa Raharja (Rp50 juta) dan PT Jasa Raharja Putra (Rp40 juta).
"Ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil analisis risiko yang sangat matang. Masyarakat perlu memahami bahwa rincian santunan ini telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi," ungkap Syukrio, via siaran pers Humas UPER, Senin, (11/5/2026).
Secara legalitas, landasan perlindungan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam kacamata aktuaria, aturan ini menjadi dasar hukum yang adaptif guna memastikan nilai santunan tetap relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.
Selain bagi korban jiwa, skema ini juga memayungi korban luka-luka dengan plafon biaya perawatan maksimal Rp50 juta, yang secara proporsional dialokasikan dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta.
Ia menambahkan, untuk memastikan dana selalu siap disalurkan tepat waktu, aktuaris menggunakan pemodelan aktuaria.
"Pemodelan ini merupakan bentuk model matematika yang dapat memprediksi probabilitas kerugian di masa depan," sebutnya.
"Melalui analisis ini, perusahaan asuransi dapat menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia,” tambah Syukrio.
Syukrio memberikan edukasi mengenai potensi klaim ganda (double claim) terkait hak para korban, yang sering kali belum disadari masyarakat yang melibatkan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menilai, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi.
Apabila korban meninggal dunia karena kecelakaan persis saat sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari lokasi kerja serta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris sangat diperbolehkan melakukan klaim ke kedua instansi tersebut.
"BPJS Ketenagakerjaan melindungi aspek risiko kerja, sementara Jasa Raharja mengamankan risiko transportasi umum," pungkas Syukrio.
Sementara itu, Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono mengatakan institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam memperkuat ketahanan sosial nasional.
“Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen mutlak untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat," ucap Djoko.
Ia menambahkan, melalui penguatan ranah akademis, Universitas Pertamina berkomitmen untuk terus melahirkan ahli-ahli pengelola risiko yang menjunjung tinggi integritas.
"Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan hak pengaman sosial yang terukur, aman, dan berkeadilan,” pungkas Djoko. (OID)