arrow_upward

Polisi Ungkap Sepuluh Kasus Pidana Migas di Sumbar

Sabtu, 25 April 2026 : 3:21 PM

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry (kiri), ketika penggerebekan kasus dugaan LPG oplosan di Kota Padang, beberapa hari lalu,


ORATOR.ID - Direktrur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan mengatakan telah mengungkap sepuluh kasus dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada awal 2026.


"Hingga Kamis, (23/4/2026), ada sepuluh kasus Migas, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi yang telah terungkap sejak Januari-April 2026," kata Andry, Sabtu, (25/4/2026).


Ia menyebutkan, dari sepuluh kasus itu, ada penyalahgunaan BBM subsidi dengan sembilan laporan polisi, sedangkan kasus penyalahgunaan LPG subsidi satu kasus. 


"Jumlah pelaku yang tertangkap hasil pengungkapan sepuluh kasus tersebut sebanyak 11 orang," ucap Andry.


Ia melanjutkan, kasus Migas itu terungkap oleh Ditrreskrimsus Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Sijunjung dan Polres Dharmasraya.


"Pengungkapan oleh Ditrreskrimsus   sebanyak tujuh pengungkapan, kemudian tiga kasus lainnya oleh Polres, masing-masing satu kasus," sebutnya. 


Ia mengakhiri, selain menangkap pelaku ada barang bukti yang disita seperti jeriken, BBM bersubsidi pertalite, bio solar, gas bersubsidi 3 Kg, dan lainnya.


"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditambah dan diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (OID)