ORATOR.ID - Seorang lelaki berinisial DS, terancam pidana penjara selama 6 tahun, karena tertangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumbar diduga mengoplos gas bersubsidi 3 Kg (Kilogram) menjadi 12 Kg.
Ironisnya, lelaki berusia 50 tahun itu melakukan praktik ilegal tersebut di pangkalan elpiji miliknya, Pangkalan LPG 3 Kg Bunganta Sridewi Purba, Jalan Hiu, Ulakkarang Selatan, Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.
"Kami menangkap satu orang pelaku diduga mengoplos gas subsidi 3 Kg menjadi 12 Kg," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, saat penggerebekan di lokasi peristiwa Kamis, (9/4/2026), sekira pukul 11.00 WIB.
Ia melanjutkan, pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi dari Pertamina, telah beroperasional selama satu tahun.
"Pelaku mengatakan aksi pengoplosan telah dilakukannya sekitar 3 bulan, dengan keuntungan Rp40 ribu per tabung 12 Kg hasil oplosan," bebernya.
Ia menambahkan, empat tabung gas 3 Kg di oplos ke dalam satu tabung 12 Kg. Pelaku menggunakan es batu sebagai pendingin saat mengoplos.
"Barang bukti yang disita tabung gas sebanyak 242 tabung berbagai ukuran, 6 buah regulator, satu kantong plastik segel, timbang, dan lainnya," ungkapnya.
Ia mengakhiri, pelaku terancam terjerat Pasal 55 Undang-undang Minyak bumi dan gas (Migas) nomor 22 tahun 2001 telah diubah dalam Undang-undang no 6 tahun 2003 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9.
"Ancaman terhadap pelaku yakni pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp60 miliar," pungkas Andry. (OID)