arrow_upward

Pangkalan Elpiji di Gerebek Ditreskrimsus Polda Sumbar, Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg Terancam Penjara 6 Tahun

Kamis, 09 April 2026 : 8:43 PM

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, didampingi Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Retail Sumbar dan Ketua Hiswana Migas Ridwan Hosen, menginterograsi DS, pelaku pengoplosan ketika menggerebek  pangkalan gas 3 Kg di Kota Padang, Kamis, (9/4/2026).




ORATOR.ID - Seorang lelaki berinisial DS, terancam pidana penjara selama 6 tahun, karena tertangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumbar diduga mengoplos gas bersubsidi 3 Kg (Kilogram) menjadi 12 Kg. 


Ironisnya, lelaki berusia 50 tahun itu melakukan praktik ilegal tersebut di pangkalan elpiji miliknya, Pangkalan LPG 3 Kg Bunganta Sridewi Purba, Jalan Hiu, Ulakkarang Selatan, Padang Utara, Kota Padang, Sumbar. 


"Kami menangkap satu orang pelaku diduga mengoplos gas subsidi 3 Kg menjadi 12 Kg," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, saat penggerebekan di lokasi peristiwa Kamis, (9/4/2026), sekira pukul 11.00 WIB.


Ia melanjutkan, pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi dari Pertamina,  telah beroperasional selama satu tahun. 


"Pelaku mengatakan aksi  pengoplosan telah dilakukannya sekitar 3 bulan, dengan keuntungan   Rp40 ribu per tabung 12 Kg hasil oplosan," bebernya.


Ia menambahkan, empat tabung gas 3 Kg di oplos ke dalam satu tabung 12 Kg. Pelaku menggunakan es batu sebagai pendingin saat mengoplos. 


"Barang bukti yang disita tabung gas sebanyak 242 tabung berbagai ukuran, 6 buah regulator, satu kantong plastik segel, timbang, dan lainnya," ungkapnya.


Ia mengakhiri, pelaku terancam terjerat Pasal 55 Undang-undang Minyak bumi dan gas (Migas) nomor 22 tahun 2001 telah diubah dalam Undang-undang no 6 tahun 2003 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9. 


"Ancaman terhadap pelaku yakni pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp60 miliar," pungkas Andry. (OID)