arrow_upward

Informasi Progres MBG harus Transparan sesuai Prinsip Undang-undang KIP

Sabtu, 11 April 2026 : 4:31 PM

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar Mona Sisca (tengah), didampingi wartawan RRI Padang Sridarni (kanan), dan Wahyudi Maswar, saat dialog di RRI Padang, Sabtu, (11/4/2026). Istimewa


ORATOR.ID - Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Mona Sisca mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) harus proaktif memberikan akses informasi progres pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diolah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


"Infromasi itu terkait edukasi  kandungan gizi seimbang MBG, harga pada setiap menu MBG hingga proses pengelolaan MBG pada masing-masing SPPG," kata Mona, melalui rilis yang diterima, Sabtu, (11/4/2026).


Mona melanjutkan, landasan BGN dalam memberikan akses informasi soal MBG adalah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 


"Penerapan prinsip Undang-undang tersebut menjadikan BGN  sebagai lembaga yang melaksanakan program prioritas nasional berjalan efektif, transparan dan akuntabel," sebut Monsis, panggilan akrab Mona Sisca menyampaikan itu saat dialog bersama RRI Padang, di studio Pro1 RRI Padang, Sabtu (11/4/2026).


BGN telah menerbikan Surat Keputusan (SK) Kepala BGN nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan PPID, untuk mengakomodir permohon informasi 

mengacu kepada regulasi Peraturan Informasi (Perki) 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


"Kesuksesan program pemerintah seperti MBG, salah satu indikatornya adalah meningkatnya kepercayaan publik, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan gizi seimbang nasional," pungkas Monsis. (OID)