arrow_upward

DPRD Kota Padang Rapat Paripurna Bahas Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Keuangan Wali Kota

Senin, 13 April 2026 : 5:41 PM

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, didampingi Osman Ayub dan Jupri serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, menerima dokumen dari Wakil Wali Kota Maigus Nasir, saat rapat paripurna, Senin, (13/4/2026).



ORATOR.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali, di Ruanga Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (13/4/2026).


"Pencabutan Perda lama menjadi langkah penting, karena sudah tidak lagi relevan dengan kondisi keuangan daerah saat ini," kata Mastilizal Aye, didampingi wakil ketua lainnya, Osman Ayub dan Jupri, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.


Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menerima laporan dokumen dari Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, saat rapat paripurna Senin, (13/4/2026).


Aye melanjutkan regulasi lama hanya mengakomodasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp150 miliar. Sementara itu, target pad tahun 2026 ini mencapai Rp1 triliun 25 miliar. 


"Oleh karena itu DPRD mencabut Ranperda itu agar tidak tumpang tindih dengan peraturan menteri. Pencabutan perda tersebut, diharapkan pengelolaan PAD menjadi lebih optimal dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas," ucap Aye.


Sejumlah Anggota DPRD Kota Padang mengikuti rapat paripurna Senin, (13/4/2026).


Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan mengatakan Ranperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tersebut juga telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 


"Pemerintah Kota (Pemko) Padang optimistis, implementasi regulasi baru nantinya akan mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Maigus, yang turut hadir saat rapat paripurna itu.


Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, menerima laporan dari Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Faisal Nasir, saat rapat paripurna, Senin, (13/4/2026).


Maigus Nasir menambahkan, sebelumnya Perda tersebut  disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. 


"Namun, dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka regulasi lama dinilai tidak sesuai lagi," ulasnya.


Suasana sebelum rapat paripurna di mulai yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Senin, (13/4/2026).


Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi nasional. Perda lama masih mengacu terhadap klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.


"Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, beberapa ketentuannya dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru," sebut Faisal.


Wakil Ketua DPRD Kota Padang Jupri menandatangani berita acara saat rapat paripurna, Senin, (13/4/2026).


Ia menerangkan, Pansus I merujuk terhadap sejumlah regulasi terbaru, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.


"Pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui peraturan kepala daerah (Perkada) yang lebih fleksibel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Faisal. (ADV)