| Barang bukti dan pelaku penyalahgunaan BBM Pertalite berinisial RT. |
ORATOR.ID - Personel Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap lelaki berinisial RT, 43 tahun karena diduga melakukan pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku tertangkap di kawasan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis, (9/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan ini terjadi sekira 5 jam setelah personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas bersubsidi 3 Kg di Ulakkarang Selatan, Kota Padang,
"Kami mengamankan seorang pelaku diduga melakukan praktik tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, Jumat, (10/4/2025).
Ia menyampaikan, selain menangkap pelaku juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakannya.
"Barang buktinya sebuah pikap Toyota Kijang berwarna abu-abu yang telah dimodifikasi dan sebuah selang. Modus operandinya modifikasi tangki untuk isian pertalite," sebutnya.
Ia mengakhiri, pelaku terancam terjerat Pasal Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutup Andry. (OID)