| Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Susmelawati Rosya, saat konferensi pers di Mapolda, Rahu, (18/3/2026). |
ORATOR.ID - Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui media sosial (Medsos).
"Modusnya menggunakan akun media sosial palsu menimpa korban berinisial S, 52 tahun warga Kabupaten Limapuluh Kota," kata Kabidhumas Polda Sumbar Kombespol Susmelawati Rosya, saat konferensi pers di Mapolda, Rabu, (18/3/2026).
Ia menjelaskan penanganan perkara tersebut masih berproses di Ditreskrimsus Polda Sumbar dan berada pada tahap penyelidikan.
"Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi," ucap Susmelawati.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak yang diduga terlibat menggunakan identitas akun palsu untuk berkomunikasi dengan korban.
"Selain itu, video yang dijadikan sarana ancaman diketahui merupakan hasil pengeditan yang dilakukan oleh terlapor [inisial ABG], yang kemudian dimanfaatkan untuk menekan korban," ucapnya.
Ia mengakhiri, terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf, sehingga perkara diselesaikan tanpa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya," tuturnya. (OID)