arrow_upward

Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Kabupaten Agam Dicabut OJK

Selasa, 31 Maret 2026 : 8:09 PM

Kepala OJK Provinsi Sumbar Roni Nazra.



ORATOR.ID - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, Agam, Sumbar, telah sesuai aturan. 


"Pencabutan ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari," kata Roni, melalui keterangan resminya, Selasa, (31/3/2026).


Ia menyampaikan, pada 3 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). 


"Dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan," ucap Roni. 


"Tapi, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR tersebut," tambahnya.


Ia menerangkan, pada 5 Maret 2026 OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). 


"Hal ini karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," ungkapnya. (OID)