| Suasana DPRD Kota Padang melaksanakan Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD, di ruang sidang utama Kamis, (19/2/2026. |
ORATOR.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Muharlion membuka Sosialisasi Mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di ruang sidang utama kantor dewan setempat, Kamis (19/2/2026).
Sosialisasi ini untuk membekali semua anggota dewan dan operator dengan pemahaman teknis penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
"Agenda ini tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD)," kata Muharlion.
Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion di Ruang Sidang Utama, Kamis, (19/2/2026). berjalan lancar,
Ia menyampaikan, digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.
Menurut Muharlion Pokir tidak hanya sekadar daftar aspirasi, tetapi sebuah representasi resmi suara masyarakat, yang harus diproses sesuai regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.
Ia menambahkan, selain Pokir mekanisme hibah dan bantuan sosial (Bansos) juga diperketat melalui sejumlah mekanisme pada tahun ini.
"Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” ucap Muharlion.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Yenni Yuliza mengatakan pemerintah kota mewajibkan setiap calon penerima hibah dan Bansos mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.
Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial.
"Khusus Bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran," ungkapnya.
Sejumlah tamu dari berbagai instansi mengikuti Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Kamis, (19/2/2026).
Ia menyebutkan, dalam mekanisme Pokir DPRD, tahapan pengusulan dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi Mitra Bappeda, verifikasi Perangkat Daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil. Usulan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka," jelasnya.
Ia mengakhiri penguatan sistem ini merupakan langkah konkret untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran, serta memastikan setiap rupiah APBD Kota Padang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
| Sejumlah pejabat dari OPD Pemerintah Kota Padang mengikuti Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Kamis, (19/2/2026). |
“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ADV)