arrow_upward

BNN Provinsi Sumbar Musnahkan Barang Bukti 12 Kg Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 : 1:09 PM

 

Pihak BNNP Sumbar merilis dan memusnahkan barang bukti sabu di Padang, (25/2/2026).


ORATOR.ID - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Sumbar Kombespol  Ferry Herlambang mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti sabu 12 Kg hasil dua pengungkapan kasus. 


"Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 11 Kilogram (Kg) lebih hampir 12 Kg. Sebagian barang bukti disisihkan untuk persidangan," kata Ferri, saat pemusnahan di BNNP setempat, Jalan Sutan Sjahrir, Padang, Rabu, (25/2/2026). 


Ia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus, di Bukittinggi dan Padang.


"Di Bukittinggi tersangkanya DN, 

barang bukti 9 Kg lebih, lalu hasil pengembangan diamankan berinisial DM  di Lapas Kelas I 

Porong Surabaya, Jawa Timur," sebutnya. 


Ia menyebutkan, lokasi penangkapan kedua di Kota Padang dengan tersangka inisial AHC, barang bukti  2 Kg lebih. 


"Mereka  terjerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 dan 610 KUHP UU No.1 Tahun 2023 yang  disesuaikan oleh UU No.1 Tahun 2026. Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda kategori Rp2 miliar," pungkasnya. (OID)