| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion (kanan), Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, saat rapat paripurna, Rabu, (31/12/2025). |
ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan memiliki peran strategis terhadap masa depan pangan daerah.
"Perda Penyelenggaraan Pangan ini supaya mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” kata Muharlion, saat rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan,
di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Rabu, (31/12/202).
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan penyampaian pendapat akhir fraksi, saat rapat paripurna Rabu, (31/12/2025). |
"Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” ucap Fadly.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Padang, yakni Mastilizal Aye, Jupri, dan Osman Ayub, serta anggota DPRD dari delapan fraksi. Dari jajaran eksekutif, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, OKP, dan tamu undangan lainnya.
Ranperda Penyelenggaraan Pangan sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris.
Pansus ini beranggotakan 11 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Padang.
Faisal Nasir menjelaskan substansi Ranperda telah dirancang agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan pembahasan Ranperda dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 15–18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga terkait.
| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan penyampaian pendapat akhir fraksi, saat rapat paripurna Rabu, (31/12/2025). |
Dari proses tersebut, Pansus III menekankan pentingnya kejelasan pada setiap pasal. “Setiap pasal diharapkan mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur,” sebut Faisal
Meski masih terdapat sejumlah catatan dan masukan, Pansus III menilai Ranperda Penyelenggaraan Pangan sudah layak ditetapkan menjadi Perda.
“Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan penyampaian pendapat akhir fraksi, saat rapat paripurna Rabu, (31/12/2025). |
Pansus III juga merekomendasikan agar setelah disepakati DPRD, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum serta penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.
“Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” tutup Faisal. (ADV)