| Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Riki Yanuarfi, didampingi sejumlah pihak menyampaikan keterangan kepada wartawan saat Press Rilis Akhir Tahun, di Padang, Selasa, (23/12/2025). |
ORATOR.ID - Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjenpol Riki Yanuarfi mengatakan selama 2025 pihaknya mengungkap 14 kasus pidana narkotika.
"Dari 14 kasus tersebut kami menangkap sebanyak 37 tersangka," kata Riki, saat Press Rilis Akhir Tahun, di Kantor BNN setempat, Jalan Sutan Sjahrir, Padang, Sumbar, Selasa, (23/12/2025).
Ia menyampaikan, selain menangkap dan mempidanakan para tersangka dengan 29 berkas perkaranya, juga disita barang bukti.
"Narkotika yang dijadikan sebagau barang bukti adalah ganja sebanyak 351 Kg dan 19 Kg sabu," ucap Riki.
Riki menyebutkan, BNNP Sumbar berkomitmen bertindak tegas dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sekalipun di tengah situasi bencana.
"Jaringan narkotika tidak mengenal waktu, tempat, maupun situasi kemanusiaan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti," pungkas Riki. (OID)