| Dirpolairud Polda Sumbar Kombespol Marsdianto, saat memusnahkan ratusan ikan ilegal terscemar potasium di Mako Subditgakkum, Jumat, (21/11/2025). |
ORATOR.ID - Ditpolairud Polda Sumbar memusnahkan 219 Kilogram (Kg) ikan ilegal di Mako Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum), Jalan Batang Harau, Padang, Jumat (21/11/2025).
"Ratusan ikan ilegal berbagai jenis itu sudah tercemar potasium," kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar Kombespol Marsdianto.
Ia menyampaikan, ikan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing).
"Penangkapan di Pelabuhan Muaro, Kota Padang, 29 Oktober 2025, saat itu kapal KM Doni 10 sedang bersandar di sana," ucapnya.
Ia menjelaskan, kapten kapal berinisial FF, bersama tiga Anak Buah Kapal (ABK).
"Mereka menggunakan potasium dicampur makanan ikan sebagai umpan. Aktivitas ini merusak ekosistem laut," pungkasnya. (OID)