ORATOR.ID - Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta mengatakan sebanyak 36 orang tertangkap dalam pengungkapan 28 kasus narkoba.
"Mereka tertangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada rentang waktu Oktober hingga 17 November 2025," kata Gatot saat rilis kasus di Mapolda Sumbar, Rabu (19/11/2025) siang.
Gatot mengungkapkan, Polda Sumbar berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Barang bukti narkotika ganja 172,43 kilogram dan sabu 247,45 gram dari 36 tersangka ini," ucap Gatot.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombespol Wedy Mahadi mengatakan 36 tersangka semua laki-laki. Ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
"Para tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Wedy. (OID)