arrow_upward

DPRD Kota Padang Tetapkan Dua Perda, Muharlion: Telah Melalui Harmonisasi dan Fasilitasi

Senin, 17 November 2025 : 4:58 PM

 

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para wakil ketua dan Wali Kota Fadly Amran, saat rapat paripurna Senin, (17/11/2025).



ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati menjadi (Peraturan Daerah) Perda telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi.


"Kedua Perda ini telah melalui proses harmonisasi yang ketat di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) dan fasilitasi Pemerintah Provinsi," kata Muharlion, saat memimpin rapat paripurna penetapan kedua Ranperda itu di ruang sidang utama, Senin, (17/11/2025).


Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (SOTK).


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat rapat paripurna, Senin, (17/11/2025).



"Implementasi regulasi ini semoga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan kota yang semakin dinamis," ucap Muharlion.


Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.


"Regulasi pengelolaan BMD ini disusun selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2024 yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya," ujar Fadly.


Suasana rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kota Padang, Senin, (17/11/2025).



Fadly menyampaikan, penyempurnaan aturan BMD sangat krusial untuk memastikan aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi juga berdaya guna. 


"Fokus utamanya adalah standarisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, serta penertiban administrasi," ungkap Fadly.


Ia menyebutkan, terhadap perubahan SOTK merupakan amanat Permendagri Nomor 7 tahun 2023. Salah satu poin vital dalam perubahan ini adalah transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kini diperkuat fungsi risetnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penguatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat rapat paripurna Senin, (17/11/2025).


"Transformasi menjadi Bapperida diharapkan dapat mengintegrasikan riset dan inovasi ke dalam perencanaan pembangunan yang lebih efisien dan berbasis data," ulasnya.


Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan perubahan SOTK adalah upaya nyata meningkatkan responsibilitas perangkat daerah. 


"Penataan struktur organisasi ini memastikan distribusi tugas yang lebih proporsional demi pelayanan publik yang lebih cepat, sejalan dengan visi Padang Amanah," pungkasnya.


Fraksi Partai NasDem menekankan  revisi Perda BMD harus memperkuat empat pilar utama manajemen aset, yakni perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima dokumen dari anggota dewan saat rapat paripurna Senin, (17/11/2025),


Fraksi NasDem secara spesifik menyoroti pentingnya pemeliharaan aset yang sering kali menyebabkan penurunan nilai barang jika tidak direncanakan dengan baik.


Fraksi PAN meminta Pemko Padang mengkaji potensi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang profesional.


Fraksi PAN juga mengingatkan agar badan baru ini (Bapperida) menyelaraskan programnya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memaksimalkan hasil riset secara nasional. (ADV)