arrow_upward

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda 2026

Senin, 24 November 2025 : 7:11 PM

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, dan Wali Kota Padang Fadly Amran saat rapat paripurna Penyampaian Propemperda, di ruang sidang utama, Senin, (24/11/2025).



ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin Rapat paripurna  Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, di ruang sidang utama, Senin, (24/11/2025).


Pada Rapat paripurna Muharlion, didampingi wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar, serta Wali Kota Padang Fadly Amran, dan pihak lainnya. 


Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Rafly Boy mengatakan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang tahun 2026 terdiri dari Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi wakil ketua saat rapat paripurna Senin, (24/11/2025).


"Laporan Bapemperda berdasarkan surat Walikota Padang Nomor.100.3.200/Huk-Pdg/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perihal penyampaian Propemperda Tahun 2026, dan hasil rapat Bapemperda  tanggal 10 November 2025," ucapnya.


Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2026:


1. Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usuaha untuk UMKM dengan pengusul Komisi II.

2. Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Sistem penyediaan Air Minum dengan pengusul Komisi III. 3. Produk Makanan Halal dengan pengusul Komisi IV.


Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026:


1. Pertanggung-jawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dengan pengusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah. 2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pengusul Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 3. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.


4. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan pengusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ranperda ini merupakan lanjutan. 5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan. 6. Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya

Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan.


7. Penyandang Disabilitas Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan. 8. Pengelolaan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup. Ranperda ini merupakan lanjutan. 9. Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Dinas Pertanian. Ranperda ini merupakan lanjutan.


Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye saat rapat paripurna, Senin, (24/11/2025).



10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang diusulkan Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan.


11.Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Ranperda ini merupakan lanjutan.


12. Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan. Ranperda ini merupakan lanjutan. 13. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Bagian Umum Setda. Ranperda ini merupakan lanjutan.


14. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Mingkabau yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ranperda ini merupakan lanjutan.


15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah. Ranperda ini merupakan lanjutan.


Sejumlah Anggota DPRD Kota Padang saat mengikuti  rapat paripurna, di ruang sidang utama, Senin, (24/11/2025).


16. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ranperda ini baru.


17. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang diusulkan Bagian Organisasi. Ranperda ini baru. (ADV)