ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang Muharlion membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD di Hotel Mercure Rekso Jakarta. Kegiatan berlangsung tiga hari, Rabu-Jumat, 22-24 Oktober 2025.
Bimtek bertema, Penguatan Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPRD dalam Perencanaan Anggaran, Pertanggungjawaban Keuangan dan Peraturan Daerah dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik.
"Tema ini sangat relevan dengan dinamika pemerintahan saat ini," kata Muharlion, pada Bimtek yang terselenggara atas kerja sama Sekretariat DPRD Kota Padang dengan LPPM STKIP Kusuma Negara, didanak dengan APBD Kota Padang 2025 pada DPA Sekretariat DPRD Kota Padang.
Ia menyampaikan, DPRD Kota Padang dituntut semakin profesional, responsif, dan adaptif dalam menghadapi kebutuhan masyarakat, serta tantangan pembangunan yang terus berkembang.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan keseriusan,” ungkap Muharlion.
Ia menyebutkan, Bimtek tersebut merupakan hak anggota DPRD untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas kedewanan.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan memperdalam wawasan agar hasilnya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar mengatakan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota dewan dalam melaksanakan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, para anggota dewan dibekali sejumlah materi krusial dari narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta para pakar dan akademisi," sebut Hendrizal.
Materi utama yang dibahas meliputi strategi dan regulasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sinergi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam perencanaan anggaran, serta mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam anggaran dan pengawasannya.
Para peserta mengikuti Bimtek secara serius mendengarkan pemaparan yang disampaikan narasumber.
Selain itu, peserta juga mendalami landasan hukum regulasi anggaran daerah, serta mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan audit anggaran. (ADV)