Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan saat menggerebek gudang pengoplos gas subsidi 3 Kg di Gunungpangilun, Padang, Rabu, (1/10/2025). |
ORATOR.ID - Polisi menangkap tiga laki-laki diduga terlibat pidana pengoplosan gas subsidi 3 Kilogram (Kg)
"Inisial tersangka adalah G, 40, I, 36, dan K, 27," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, di lokasi penggerebekan Jalan Penjernihan Utama RT 03 RW 07 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu, (1/10/2025) sore.
Ia menerangkan, tersangka diduga mengoplos gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg. Tersangka mendapat hasil perbulan berkisar Rp40 jutaan.
"Pengakuan tersangka praktik ini sudah berlangsung delapan bulan, dan menjual ke warung warung di Padang," ungkap Andry.
Andry menerangkan, tersangka terjerat Pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 juncto pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," jelas Andry. (OID)