arrow_upward

Pelaku Ekraf mesti Paham Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Minggu, 24 Agustus 2025 : 5:45 PM

Angota DPR Sumbar Neldaswanti saat menyosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Sawahlunto, Minggu, (24/8/2025).



ORATOR.ID - Anggota DPRD Provinsi Sumbar Neldaswenti mengatakan para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) harus memahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.


"Salah satu tujuan dari Perda ini adalah menghidupkan UMKM kota," kata Neldaswenti saat sosialisasi Perd itu di Homestay Meutia, Desa Santua, Sawahlunto Minggu (24/8/2025).


Perawakikan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Agustin mengatakan Perda itu mendukung 10 ruang lingkup Ekraf.


Ia menambahkan, ruang lingkuo Ekraf itu untuk ditingkatkan sesuai  kebijakan dan peraturan daerah masing-masing.


"Salah satu Ekraf yang bisa menjadi daya tarik di Kota Sawahlunto adalah fesyen," pungkas Agustin, dari Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (OID)