Angota DPR Sumbar Neldaswanti saat menyosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Sawahlunto, Minggu, (24/8/2025).
ORATOR.ID - Anggota DPRD Provinsi Sumbar Neldaswenti mengatakan para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) harus memahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Salah satu tujuan dari Perda ini adalah menghidupkan UMKM kota," kata Neldaswenti saat sosialisasi Perd itu di Homestay Meutia, Desa Santua, Sawahlunto Minggu (24/8/2025).
Perawakikan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Agustin mengatakan Perda itu mendukung 10 ruang lingkup Ekraf.
Ia menambahkan, ruang lingkuo Ekraf itu untuk ditingkatkan sesuai kebijakan dan peraturan daerah masing-masing.
"Salah satu Ekraf yang bisa menjadi daya tarik di Kota Sawahlunto adalah fesyen," pungkas Agustin, dari Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (OID)