Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, saat memimpin rapat paripurna penetapan Perubahan APBD 2025, Kamis, (28/8/202). ISTIMEWA |
ORATOR.ID - DPRD Provinsi Sumbar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 menjadi Perda.
"Keputusan DPRD diberi Nomor : 18/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumbar terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumbar tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumbar tahu 2025, Kamis, (28/8/2025) siang.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah supaya menyampaikan Ranperda itu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga realisasinya dapat pula segara dilaksanakan.
"Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, tentu semakin cepat pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD tahun 2025 dan semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2025 ini," ucapnya.
Secara umum postur Perubahan APBD Provinsi Sumbar 2025 dapat digambarkan sebesar Rp6,244 triliun lebih.
"Pemerintah daerah butuh alokasi anggaran belanja yang cukup besar untuk pelaksanaan program yang menjadi prioritas pada APBD 2025," sebut Gubernur Sumbar Mahyeldi. (OID)