arrow_upward

Sengketa Informasi Berakhir Damai Setelah Mediasi di KI Sumbar

Kamis, 03 Juli 2025 : 8:08 AM


Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca,  mediator sengketa informasi, bersama kedua pihak pemohon dan termohon, Rabu, (2/7/2025).



ORATOR.ID - Sengketa informasi antara pemohon Syarif Isran dan termohon  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat berakhir damai. 


Kedua pihak bersengketa sepakat  menandatangi berita acara mediasi  di ruang mediasi Komisi Informasi  (KI) Sumbar,  Rabu (2/7/2025). 


"Mediasi register no.07/VI/KISB/2025 berhasil. Para pihak sepakat  menyelesaikan permohonan informasi," kata Mediator KI Sumbar, Mona Sisca, melalu rilis yang di terima. 


Ia menyampaikan, termohon bersedia menindak-lanjuti permohonan informasi yang diminta oleh pemohon


"Mereka sepakat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa  proses persidangan Adjudikasi non litigasi," sebut Monsis, sapaan akrab Mona Sisca.


Pihak termohon bersedia memberikan informasi kepada pemohon, secara narasi data verifikasi Kependudukan Dukcapil masyarakat yang menjadi pemilik sertifikat di Kinali. 


Informasi ini untuk memastikan apakah data tersebut tercatat atau fiktif pada Sistem Dukcapil yakni Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 


Data tersebut akan diberikan sesuai kesepakatan, tetapi tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai regulasi dan undang-undang nomor  14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.


Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra, Anggota Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli, dinyatakan selesai. 


"Kesepakatan serta itikad baik kedua pihak untuk mencapai win-win solution langkah tepat dalam tahap penyelesaian sengketa informasi," tutup Monsis, yang juga Komisioner KI Sumbar. (OID)