Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna, Kamis, (24/7/2025). |
ORATOR.ID - Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi pedoman OPD menyusun Perubahan RKA dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD.
"Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan OPD untuk memedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA- PPAS Tahun 2025, termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan," kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, di ruang sidang utama, Kamis, (24/7/2025).
Ia menambahkan, Perubahan KUA-PPAS 2025, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
"Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025," ucapnya.
DPRD Provinsi Sumbar menetapkan Konsep Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 menjadi keputusan DPRD.
Keputusan DPRD itu diberi Nomor : 15/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA Tahun 2025.
Nomor : 16/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perubahan PPAS Tahun 2025. (OID)