Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra, saat reses di Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu, Minggu, (27/7/2025).
"Tentu pemerintah tidak bisa memberikan bantuan, kalau tidak ada legalitas kelompok yang jelas," kata Iqra, saat reses di Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Minggu, (27/7/2025).
Ia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri nomor 18 tahun 2021, bantuan bisa diberikan dalam bentuk kelompok yang mempunyai legalitas.
"Masyarakat pelaku UMKM supaya membentuk kelompok," ungkap Iqra, merespons aspirasi masyarakat soal pelatihan berias.
Ia menerangkan tahun ini memprogramkan pelatihan menjahit atau latihan berias untuk memberikan keterampilan pelaku usaha untuk bisa berkembang.
"Setelah pelatihan, nantinya bisa didorong dengan pemberian bantuan peralatan, sehingga warga bisa mandiri," pungkasnya. (OID)