Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan. |
ORATOR.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, mengatakan, telah menindak 42 tersangka dari kasus
dugaan pertambangan tanpa izin (PETI).
"Selama 6 bulan terakhir, Januari-Juni 2025 ada 42 orang pelaku dalam kasus PETI tersebut, 8 alat berat di sita," kata Andry, di Mapolda Sumbar, Jumat (11/7/2025) sore.
Ia melanjutkan seluruh tersangka merupakan hasil penindakan 16 perkara yang berproses di Polda Sumbar dan Polres jajaran.
"Tujuh kasus PETI berproses di Ditreskrimsus Polda Sumbar, sedangkan sembilan kasus lainnya di Polres jajaran," ucap Andry.
Ia menekankan, penindakan kasus PETI yang berpotensi merusak lingkungan itu, merupakan atensi dari Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta.
"Namun, selain melakukan penegakkan hukum saja, tetapi Polda Sumbar juga mengiringinya dengan langkah-langkah preventif untuk menekan kasus tersebut," sebutnya.
Ia menyatakan, salah satu upaya
mencegah praktik tambang ilegal adalah dengan memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat, serta menedukasi masyarakat setempat.
"Mudah-mudahan melalui upaya upaya ini bisa meminimalisasi terjadinya praktik ilegal ini," tutur Andry.
Andry menyampaikan, selain penindakan, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR). WPR tersebut nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.
"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk pemetaan tersebut," ungkap Andry, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Pemprov Sumbar lebih kurang 18 ribu hektar WPR pada sembilan kabupaten/kota di Sumbar, yakni Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanahdatar, dan Kepulauan Mentawai.
"Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah koordinasi terebut, pihak Pemprov Sumbar pun mengajukan permohonan WPR sebanyak dua kali, yakni tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025.
"Berdasarkan dua surat tersebut, maka pemerintah sudah bisa memetakan daerah yang akan dijadikan sebagai WPR. Dari dua surat ini diketahui adanya potensi-potensi Minerba di Sumbar," papar Andry.
Menurut Andry, permohonan surat WPR ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PETI di Sumbar. Selain itu, kolaborasi pemerintah dengan kepolisian bisa menekan praktik ilegal PETI.
"Kami berharap WPR bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai regulasi pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum," ulasnya. (OID)