![]() |
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, memusnahkan ganja barang bukti sitaan dari tersangka kasus narkoba, Selasa, (8/7/2025). |
ORATOR.ID - Sekira 29 kilogram lebih narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, di kantor BNN setempat, Selasa, (8/7/2025).
Narkotika golongan 1 itu barang bukti hasil sitaan dari para tersangka pengungkapan kasus di Pasaman Barat dan Bukittinggi.
Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara membakar, setelah dilakukan pengujian keasliannya.
"Pemusnahan barang bukti ganja ini 29.300,53 gram ganja, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium, dan pembuktian di pengadilan," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi,
Riki menyampaikan, barang bukti ini hasil penyitaan dari total 5 tersangka pengungkapan kasus di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi.
Para tersangka berinisial RP, 22 tahun, AF 20 tahun, AR 24 tahun, HF 18 tahun, seorang perempuan, dan seorang hasil pengembangan S, 54 tahun.
"Kasus di Pasaman Barat, barang bukti ganja 13.984,16 gram, dan pengungkapan di Bukittinggi jumlahnya 15.316,37 gram," pungkas Riki. (OID)