arrow_upward

BNN Provinsi Sumbar Musnahkan 29 Kg Ganja Sitaan dari 5 Tersangka

Selasa, 08 Juli 2025 : 11:57 AM

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, memusnahkan ganja barang bukti sitaan dari tersangka kasus narkoba, Selasa, (8/7/2025).


ORATOR.ID - Sekira  29 kilogram lebih narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, di kantor BNN setempat, Selasa, (8/7/2025).


Narkotika golongan 1 itu barang bukti hasil sitaan dari para tersangka pengungkapan kasus di Pasaman Barat dan Bukittinggi. 


Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara membakar, setelah dilakukan pengujian keasliannya. 


"Pemusnahan barang bukti ganja ini  29.300,53 gram ganja, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium, dan pembuktian di pengadilan," kata  Kepala BNNP Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, 

 

Riki menyampaikan,  barang bukti  ini hasil penyitaan dari total 5  tersangka pengungkapan kasus di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi.


Para tersangka berinisial RP, 22 tahun, AF 20 tahun, AR 24 tahun, HF 18 tahun, seorang perempuan, dan seorang hasil pengembangan S, 54 tahun. 


"Kasus di Pasaman Barat, barang bukti  ganja 13.984,16 gram, dan pengungkapan di  Bukittinggi  jumlahnya 15.316,37 gram," pungkas Riki. (OID)