arrow_upward

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Satu Pelaku

Jumat, 06 Juni 2025 : 4:03 PM
Polisi menyita tandon berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar saat pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.




ORATOR.ID - Seorang lelaki berinisial RE, berusia 51 tahun, tertangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh Nagari Panampungan Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Provinsi Sumbar,  Kamis, (5/6/2025) sekira pukul  11.00 WIB.


"Pelaku ditangkap diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, Jumat, (6/6/2025).


BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu diangkut menggunakan mobil 

Mitsubishi Canter warna kuning,  nomor polisi BA 8135 AI. 


"Barang buktinya selain mobil, ada 2 tandon kosong, kemudian 2 tandon berisi bermuatan 1.000 liter BBM Bio Solar," sebutnya. 


"Selain itu, satu unit pompa hisap merk KDK warna hitam  terpasang selang  2 meter," tambah Andry.


Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.


"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling maksimal Rp60 miliar," tutupnya. (OID)