![]() |
Polisi menyita tandon berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar saat pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. |
ORATOR.ID - Seorang lelaki berinisial RE, berusia 51 tahun, tertangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh Nagari Panampungan Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Provinsi Sumbar, Kamis, (5/6/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
"Pelaku ditangkap diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, Jumat, (6/6/2025).
BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu diangkut menggunakan mobil
Mitsubishi Canter warna kuning, nomor polisi BA 8135 AI.
"Barang buktinya selain mobil, ada 2 tandon kosong, kemudian 2 tandon berisi bermuatan 1.000 liter BBM Bio Solar," sebutnya.
"Selain itu, satu unit pompa hisap merk KDK warna hitam terpasang selang 2 meter," tambah Andry.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling maksimal Rp60 miliar," tutupnya. (OID)