arrow_upward

Komitmen Berantas Kasus PETI, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Lagi 2 Pelaku

Rabu, 18 Juni 2025 : 8:29 PM

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan. 



ORATOR.ID - Polisi menangkap dua laki-laki  berinisial L, dan HA, karena diduga terlibat tindak pidana tambang emas ilegal. 


"Kedua orang itu tertangkap saat  melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI)," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, Rabu, (18/6/2025) siang.


Terungkapnya kasus ini setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimsus Polda Sumbar, menindaklanjuti informasi dari masyarakat.


Penangkapan terjadi Sungai Lubuk Aro jorong IV, Lubuk Aro Nagari Padang Mantinggi Utara Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Rabu, (18/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB. 


Kedua pelaku menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menambang emas, dan karpet sintetis sebagai penyaringnya .


"Pelaku inisial L, sebagai operator alat berat, dan HA, sebagai pembantu operator alat berat," ulas Andry.



Andry menerangkan, penangkapan PETI terakhir oleh Polda Sumbar adalah  5 Juni 2025, yaitu 8 orang pelaku. 


Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar, menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.


"Sekarang tanggal 18 Juni 2025. Hampir 14 hari atau 2 minggu, kita kembali mengungkap kasus PETI," ulasnya. (OID)