Personel Ditreskrimsus Polda Sumbar saat menginterogasi seorang lelaki (wajah di blir), pemilik rokok diduga ilegal merek Jaguar, beberapa hari lalu. |
ORATOR.ID - Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek pabrik rokok ilegal bermerek Jaguar di Jalan Pasia Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar.
Penggerebekan ini terjadi Senin, (28/4/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Pemilik pabrik rokok tersebut
berinisial NFS, dijadikan tersangka dan kasusnya sudah P21.
"Kasus sudah P21 (hasil penyidikan telah lengkap), dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, Selasa, (10/6/2025) siang.
"Setelah itu, kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," sambung Andry.
Pabrik rokok ilegal dari PT. Jaguar Nadin Tobacco, diduga memproduksi rokok tanpa cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok itu.
"Produk rokok tersebut tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai," ucap Andry.
Ia menyampaikan, pabrik rokok tanpa izin tersebut telah beroperasi sekira 6 bulan. Produksi rokok mencapai ribuan batang per hari, peredarannya di wilayah Sumbar.
"Potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah, apabila peredaran rokok ini tidak dihentikan," jelasnya.