arrow_upward

BNN Provinsi Sumbar Musnahkan Sabu Sitaan 3 Tersangka yang Tersimpan di Celana Dalam

Kamis, 19 Juni 2025 : 2:34 PM

Kepala BNNP Sumbar Brigjenpol Riki Yanuarfi, saat memusnahkan sabu sitaan milil tiga tersangka, Kamis, (19/6/2025).



ORATOR. ID - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, 

memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu 1,8 kilogram (Kg), Kamis (19/6/2025). 


"Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 1,7 Kg," kata Riki, saat pemusnahan barang bukti dengan cara di blender.


Riki menyampaikan, berat keseluruhan dari barang bukti sabu itu  1,8 Kg lebih.


"Sebagian lagi 102,29 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, dan  60 gram untuk pembuktian di persidangan," sebut Riki.



Riki menerangkan, , barang bukti sabu itu hasil ungkap kasus di Pol ALS, Bukittinggi,  Selasa, 13 Mei  2025 sekira pukul 09.30 WIB.


Tiga orang tertangkap saat itu adalah dua perempuanX AL dan NH serta 1  orang laki-laki dengan inisial S. 


"Barang bukti itu sitaan dari 3 tersangka yang tersimpan di celana dalam saat penangkapan," pungkasnya. (OID)