arrow_upward

Regenerasi Birokrasi Negara akan Terhambat jika Usia Pensiun ASN Diperpanjang Menjadi 65 Tahun

Rabu, 28 Mei 2025 : 8:17 PM

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.



ORATOR.ID - Anggota DPR RI, Rahmat Saleh, mengatakan wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 60 menjadi 65 tahun berpotensi menghambat regenerasi birokrasi negara.


"Regenerasi bisa tersumbat dan birokrasi akan kehilangan dinamika, jika semua ASN masa tugasnya diperpanjang sampai 65 tahun tanpa seleksi," kata Rahmat, melalui rilis yang diterima, Rabu (28/5/2025) malam. 


‎Menurut Rahmat, tidak semua ASN usia lanjut masih memiliki kapasitas yang sama. Memberikan kesempatan kepada ASN muda untuk berkembang dan menempati posisi strategis hal yang tepat.


"Oleh karena itu, seleksi ketat dan evaluasi berkala mutlak diperlukan. ASN muda yang penuh semangat dan melek teknologi harus diberi ruang. Birokrasi kita memerlukan energi baru," ucap Rahmat, anggota Komisi II, Fraksi PKS.


Ia menekankan, kebijakan ini sebaiknya hanya untuk jabatan fungsional tertentu yang memang memiliki kelangkaan SDM berkualitas, seperti peneliti, dosen, dan guru besar.

‎"Kalau untuk peneliti atau dosen, memang ada masa produktif yang lebih panjang. Tapi untuk jabatan struktural seperti kepala dinas, kepala biro, atau direktur, regenerasi harus tetap jadi prioritas," pungkasnya. (OID)