ORATOR.ID - Personel Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, menangkap seorang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial YS, 48, tertangkap di rumahnya di Kenagarian Tebing Tinggi, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu, (10/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
"Kita mengamankan pelaku YS, setelah enam bulan dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suharil, melalui rilis yang diterima, Senin, (12/5/2025).
"Penangkapan ini berkat kerja keras dan sinergi tim Polres dan Polsek Pulau Punjung," tambahnya.
Kasus Curanmor terjadi di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Minggu, (8/12/2024), sekira sekitar pukul 18.52 WIB.
Korban berinisial SR, kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX, plat nomor BA 2683 VY, saat terpakir di teras rumahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya.
"Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” sebutnya. (OID)