![]() |
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, saat rapat pembahasan LHP 2024, bersama Komisi II dan OPD, di gedung DPRD Kota Padang, Selasa, (27/5/2025). |
ORATOR.ID - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Miswar Djambak, mengatakan, penguatan ekonomi lokal harus sejalan dengan optimalisasi penerimaan asli daerah (PAD).
“Target harus bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan," kata Miswar, saat rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang, di gedung DPRD Kota Padang, Selasa, (27/5/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan Komisi II DPRD Kota Padang bersama OPD terkait, selama dua hari, 27-28 Mei 2025, di Kantor DPRD Kota Padang, Aia Pacah, Padang.
Ia menyampaikan, Kota Padang ingin terkenal sebagai kota apa?. Apakah sebagai kota wisata, kota pendidikan atau kota perdagangan.
"Semua harus terancang bersama dengan arah pembangunan yang lebih jelas,” ucap Miswar.
![]() |
Sejumlah pejabat OPD Pemko Padang saat mengikuti rapat pembahasan LHP 2024 bersama Komisi II DPRD Kota Padang, Selasa, (27/5/2025). |
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Rafli Boy, mengatakan, pemerataan pembangunan melalui penguatan pendapatan daerah hal yang sangat penting. Target realistis harus bisa tercapai.
“Kalau bisa, PAD kita di atas satu triliun. Saya sudah koordinasi soal parkir di kafe dan resto. Kenyamanan wisatawan juga harus kita jaga, ini bagian dari pelayanan publik,” sebut Rafli Boy, dari Fraksi Nasdem.
Rapat dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, seperti Faisal Nasir dari PAN, Surya Jufri dari Demokrat, Yosrizal dari PKB, Mastilizal dari Gerindra.
![]() |
Suasana rapatt Komisi II DPRD Kota Padang saat pembahasan LHP 2024 bersama OPD, Selasa, (27/5/2025). |
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan, rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024, untuk mendalami dan mengevaluasi temuan terhadap pengelolaan pajak dan perencanaan tata kelola kota.
"Sejumlah isu krusial menjadi sorotan utama, yakni pengelolaan pajak sarang burung walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti listrik dan makanan-minuman, hingga efisiensi pendapatan daerah," Muharlion, Selasa, (27/5/2025).
Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda, DPMPTSP, dan instansi terkait harus menindaklanjuti temuan agar potensi penerimaan daerah tidak terbuang sia-sia.
"Pajak harus jelas dasarnya, karena pajak itu bukan sedekah, kalau 10 persen dari pendapatan, kita harus tahu rincian pendapatannya, jangan diterima mentah-mentah. Kita harus terjun langsung ke lapangan, lihat kondisi nyatanya,” ulas Muharlion.
Ia menyebutkan, pengelolaan pajak sarang burung walet belum optimal. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan daerah tahun 2024,
"Masih banyak pengusaha burung walet yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak, padahal potensi penerimaannya cukup signifikan," ucap Muharlion.
![]() |
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, dan anggota Komisi II saat rapat pembahasan LHP 2024, Selasa, (27/5/2025). |
Menindaklanjuti hal itu, Bapenda telah mulai menjalin koordinasi dengan DPMPTSP dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat untuk mendata seluruh pelaku usaha walet di Kota Padang.
Langkah penagihan terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga mulai dilakukan.
Tak hanya itu, rapat juga menyoroti penerimaan dari PBJT Tenaga Listrik. Ditemukan potensi penerimaan yang belum dipungut, khususnya dari industri yang menghasilkan dan menggunakan listrik sendiri.
Bapenda telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan seperti PT. Semen Padang dan berencana menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk Tahun Pajak 2024.
![]() |
Rapat pembahasan LHP 2024 oleh Komisi II DPRD Kota Padang dan OPD terkait berlangsung lancar, Selasa, (27/25/2025). |
Selain itu, sektor makanan dan minuman juga tak luput dari perhatian. Terdapat kekurangan penerimaan PBJT atas belanja makan-minum, terutama dari transaksi di lingkungan perkantoran pemerintahan.
"Kota Padang harus bangkit, jangan hanya mengandalkan apa yang sudah dilakukan. Namun teruslah berinovasi dan segera susun mekanisme koordinasi dengan seluruh unit kerja guna meningkatkan kepatuhan pelaporan dan penetapan wajib pajak baru," pungkasnya. (ADV)