![]() |
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion (tengah) ketika memimpin rapat paripurna penyampaian nota pengantar tiga Ranperda, Senin, (14/4/2025). |
ORATOR.ID - Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan, rapat paripurna merupakan bentuk tertinggi dari pelaksanaan fungsi legislasi, sehingga lembaganya senantiasa membuka ruang sinergi, diskusi, dan partisipasi dalam menghasilkan regulasi berkualitas.
“Paripurna ini tidak hanya forum formal, tetapi juga forum strategis untuk melahirkan kebijakan yang dapat mendorong pemerintahan yang bersih, cerdas, dan berorientasi pelayanan publik,” kata Muharlion, saat memimpin rapat paripurna penyampaian nota pengantar tiga Ranperda oleh wali kota, di ruang sidang utama, Senin, (14/4/2025).
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, adalah Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
![]() |
Wali Kota Padang, Fadly Amran (berdiri), saat menyampaikan nota pengantar tiga Ranperda, saat rapat paripurna, Senin, (14/4/2025). |
Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan. Ketiga Ranperda itu strategis untuk kemajuan daerah.
Fadly menyebutkan, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2024, serta perkembangan tata kelola aset yang lebih modern dan efisien.
"Hal pokok yang menjadi fokus perubahan adalah aset daerah dipandang sebagai sumber daya strategis dalam mendukung kinerja seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, penyempurnaan pengelolaan aset menjadi prioritas guna mengoptimalkan pelayanan publik," ucap Fadly.
Sejumlah anggota DPRD Kota Padang, ketika mengikuti rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda, Senin, (14/4/2025).
Sementara itu, Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatur pembentukan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai hasil integrasi dari fungsi Bappeda dan Brida, berdasarkan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023.
"Bapperida akan menjadi pusat inovasi dan riset untuk menopang kebijakan pembangunan berbasis data. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat merevitalisasi arah pembangunan daerah agar lebih adaptif dan terukur," ulas Fadly.
Ia menambahkan, nomenklatur baru dan struktur kelembagaan yang lebih kuat, Bapperida diharapkan mampu mengintegrasikan perencanaan, pengkajian, dan inovasi dalam satu payung koordinasi yang solid.
Ranperda Penyelenggaraan Pangan hadir sebagai pembaruan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang dianggap belum mampu menjawab kompleksitas ketahanan pangan dewasa ini. Ranperda baru akan mengatur secara komprehensif.
Para pejabat Forkopimda saat mengikuti rapat paripurna penyampaian nato pengantar tiga Ranperda, Senin,(14/4/2025).
Ranperda ini juga akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha, lembaga pengawasan, dan masyarakat dalam sistem ketahanan pangan lokal.
“Pangan adalah kebutuhan dasar yang menyangkut harkat hidup orang banyak. Dengan regulasi ini, Kota Padang akan memiliki pijakan hukum kuat dalam memastikan ketersediaan dan distribusi pangan yang adil dan berkelanjutan,” tutur Fadly.
Fadly mengakhiri, ketiga Ranperda tersebut merupakan perwujudan dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, mendukung PAD, serta memperkuat ketahanan daerah.
![]() |
Anggota DPRD Kota Padang menghadiri rapat paripurna, Senin, (14/4/2025). |
"Semoga pembahasan lanjutan dapat berjalan lancar dan tuntas sesuai masa sidang yang telah ditetapkan. Kami punya harapan besar terhadap proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut," pungkas Fadly. (ADV)