![]() |
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh (kiri). |
ORATOR.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengatakan, pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK), harus sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati.
"Pelantikan kepala daerah tetap berpegang terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang hingga kini masih berlaku," kata Rahmat, melalui rilis yang diterima, Selasa, (4/2/2025).
Rahmat Saleh, menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Kita melihat secara hukum, undang-undang dan Perpres itu belum ada yang mencabut dan kita menganggap itu masih relevan dengan penjadwalan," ucap Rahmat.
Ia menyampaikan, gubernur diusulkan dilantik oleh Presiden di ibu kota, sedangka bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing.
"Dalam mekanisme pelantikan kepala daerah, kita berharap pelantikan itu dibagi dua," ungkap Rahmat, Fraksi PKS. (OID)