![]() |
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menyerahkan hasil penetapan Paslon wali kota terpilih kepada Ketua DPRD Padang, Muharlion, Kamis, (6/2/2025). |
ORATOR.ID - Pasangan calon Fadly Amran-Maigus Nasir, ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilkada 2024.
Penetapkan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, saat rapat pleno pada salah satu hotel di Kota Padang, Kamis, (6/2/2025) sore.
"Paslon Fadly Amran – Maigus Nasir memperoleh suara terbanyak yaitu 176.648. suara atau 55,17 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra.
KPU Padang menetapkan Paslon tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2025.
"Penetapan Paslon terpilih berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ungkap Dorri.
KPU Padang menetapkan Paslon itu memperoleh suara terbanyak Pilkada Kota Padang 27 November 2024.
Tapi, ada permohongan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RIx
KPU Padang pun menunda rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih.(OID)