arrow_upward

DPRD Provinsi Sumbar Bentuk Pansus Ranperda RTRW

Selasa, 25 Februari 2025 : 5:55 PM
Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua Evi Yandri, Muhammad Iqra Chissa Putra, saat rapat paripurna, Selasa, (25/2/2025).




ORATOR.ID - DPRD Provinsi Sumbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, Selasa, (25/2/2025).


Pembentukkan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat rapat paripurna di ruang sidang utama gedung dewan itu.


"Keputusan DPRD diberi Nomor : 2/SB/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW 2025-2045," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra, saat rapat paripurna.


Ia menambahkan, sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus), 24 Februari 2025, pembahasan  Ranperda RTRW 2025-2045, dilakukan oleh Pansus.

"Panitia Khusus dibentuk berdasarkan pertimbangan dari Badan Musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna," ulasnya.


Ia menyampaikan, pimpinan Panitia Khusus yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.


"Pimpinan DPRD telah meminta kepada masing-masing fraksi untuk menugaskan anggota Fraksinya secara proporsional sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib," pungkasnya.