arrow_upward

Terjerat Pasal Berlapis, Tersangka In Dragon Terancam Hukuman Mati

Kamis, 16 Januari 2025 : 8:36 PM
Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta, (kanan), Kapolres Padangpariaman, AKBP Achmad Faisol Amir (tengah), dan Kabidhumas Kombespol Dwi Sulistyawan, saat menggelar barang bukti kasus In Dragon, Kamis, (16/1/2025).



ORATOR.ID - Tersangka  Indra Septiarman alias In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, terancam hukum berat. 


Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, Pasal 285 KUHP, Pasal 6 huruf B. 


Selain itu, tersangka juga terjerat Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.


"Pasal 340 KUHP itu ancaman maksimal hukum mati," kata Kapolres Padangpariaman, AKBP 

Achmad Faisol Amir, di Mapolda Sumbar, Kamis, (16/1/2025).


Faisol menambahkan, penyidikan dalam perkara ini berlangsung sekira 3 bulan. 


"Penyelidikan untuk penangkapan terhadap tersangka lamanya sekira 11 hari. Sudah 15 orang saksi diminta keterangan," tutur Faisol.


In Dragon membunuh dan memerkosa korbannya penjual gorengan, Minggu, (8/9/ 2024).


Lokasi kejadian di kebun Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Padangpariaman. 


Sebelas hari pencarian, tersangka akhirnya tertangkap pada 19 September 2024.


"Motifnya adalah pembunuhan yang diawal dengan pemerkosaan," pungkas Faisol. (OID)