![]() |
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. |
ORATOR.ID - Anggota DPR RI, Rahmat Saleh, tidak menyetujuk wacana penundaan pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Maret 2025.
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus melantik kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK itu sesuai jadwal, 7 Februari 2025," kata Rahmat, melalui rilis yang diterima, Senin, (13/1/2025).
Ia menekankan, pelantikan harus tetap mengacu terhadap jadwal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
"Yakni 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota," ucap Rahmat, anggota Komisi II DPR RI.
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Mahyeldi-Vasko Ruseimy, menyatakan, tidak ada alasan hukum menunda pelantikan karena tidak ada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
“Pelantikan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan, kecuali ada putusan MK yang harus ditunggu,” ungkap Rahmat.
Ia mengakhiri, pelantikan harus berjalan sesuai rencana. Alasan penundaan yang hanya demi keseragaman, tanpa dasar hukum yang jelas.
"Persoalan apa yang membuat pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK harus diundur?," pungkas Rahmat. (OID)