arrow_upward

Presiden RI akan Lantik Mahyeldi-Vasko di IKN, 6 Februari 2025

Kamis, 23 Januari 2025 : 10:03 AM
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen (tengah), didampingi para komisioner dan staf sekretariat. 


ORATOR.ID - Pasangan calon kepala daerah (Cakada) terpilih Pilkada serentak 2024 akan dilantik di Ibu Kota Negara (IKN), Kamis, (6/2/2025). 


"Namun, pelantikan hanya untuk pasangan Cakada yang tanpa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI)," kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Rabu, (22/1/2025).


Surya menyampaikan, pelantikan dilakukan Presiden RI, terhadap pasangan Cakada terpilih  gubernur, bupati, dan wali kota.


"Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri. KOU RI, Bawaslu RI, DKPP KPU RI," ucap Surya. 


Ia menyebutkan, pelantikan Cakada lainnya yang  masih berproses sengketa PHP, akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.


"Pada RDP itu, Komisi II meminta Mendagri mengusulkan ke Presiden revisi terhadap Peraturan Presiden  Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang

Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," pungkasnya.


Paslon gubernur Sumbar terpilih pada Pilkada 27 November 2024 adalah Mahyeldi-Vasko Ruseimy.


Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar tidak ada gugatan PHP. 


"Selain itu, 8 KPU Kabupaten/kota di Sumbar, juga tidak ada PHP di MK," sebut Ory.


Delapan daerah itu adalah KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padangpariaman, KPU Agam, KPU  Pesisir Selatan, KPU Sijunjung, KPU  Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.


"Tapi, 11 KPU Kabupaten/kota lain, harus menunda pelantikan pasangan Cakada terpilih hingga  perkara PHP selesai di MK," imbuhnya. (OID)