arrow_upward

Polisi Limpahkan Kasus In Dragon ke Kejaksaan

Kamis, 16 Januari 2025 : 8:15 PM

Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta, didampingi Kabidhumas Kombespol Dwi Sulistyawan, Dirreskrimum Kombespol Andry Kurniawan, Kapolres Padangpariaman, Faisol Amir, menyampaikan keterangan pers soal pelimpahan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersangka In Dragon, Kamis, (16/1/2025).



ORATOR.ID - Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta, mengatakan perkara pembunuhan dan pemerkosaan tersangka  Indra Septiarman alias In Dragon, telah lengkap. 


"Hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap, mendasari surat Kejaksaan Negeri Pariaman," kata Gatot Tri Suryanta, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda, Kamis, (16/1/2025) siang. 


Ia melanjutkan, penyidik menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan 


"Selanjutnya hari ini juga, siang hari ini penyidik akan menyerahkan tersangka," ucap Gatot.


Gatot menambahkan, penyerahan tersangka juga berbarangan dengan 15 barang bukti. 


"Barang bukti untuk selanjutnya di gunakan sebagai barang bukti di persidangan," beber Gatot. 


Ia mengakhiri, tersangka melanggarkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, Pasal 285 KUHP. 


Pasal 6 huruf B dan undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual. 


Tersangka  Indra Septiarman alias In Dragon, diduga membunuh dan memperkosa korbannya Nia Kurnia Sari, pada September 2024. (OID)